E. Tata Tertib Pengawas Ruang UASBN
1. Persiapan UASBN
a. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang UASBN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UASBN.
b. Pengawas Ruang UASBN menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara UASBN.
c. Pengawas Ruang UASBN menerima bahan UASBN yang berupa Naskah Soal UASBN, LJUASBN, Amplop LJUASBN, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan UASBN.
2. Pelaksanaan UASBN
a. Pengawas Ruang UASBN masuk ke dalam ruang UASBN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
b. Pengawas Ruang UASBN meminta peserta UASBN untuk memasuki ruang UASBN dengan menunjukkan kartu peserta UASBN, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c. Pengawas Ruang UASBN memeriksa setiap peserta UASBN untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UASBN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
d. Pengawas Ruang UASBN membacakan Tata Tertib UASBN.
e. Pengawas Ruang UASBN meminta peserta ujian menandatangani Daftar Hadir UASBN.
f. Pengawas Ruang UASBN membagikan LJUASBN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UASBN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu UASBN dimulai.
g. Setelah seluruh peserta UASBN selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang UASBN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.
h. Pengawas Ruang UASBN membagikan Naskah Soal UASBN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UASBN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UASBN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UASBN dimulai.
i. Pengawas Ruang UASBN mengecek kelengkapan soal UASBN.
j. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang UASBN mempersilahkan peserta UASBN untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
k. Kelebihan naskah soal UASBN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.
l. Selama UASBN berlangsung, Pengawas Ruang UASBN wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UASBN.
m. Pengawas Ruang UASBN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UASBN yang diujikan.
n. Lima menit sebelum waktu UASBN selesai, Pengawas Ruang UASBN memberi peringatan kepada peserta UASBN bahwa waktu tinggal lima menit.
o. Setelah waktu UASBN selesai, Pengawas Ruang UASBN mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUASBN dan Naskah Soal UASBN. Peserta UASBN dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJUASBN sama dengan jumlah peserta UASBN.
p. Pengawas Ruang UASBN menyusun secara urut LJUASBN dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJUASBN disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang UASBN di dalam ruang ujian.
q. Pengawas Ruang UASBN menyerahkan LJUASBN dan Naskah Soal UASBN kepada Penyelenggara UASBN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan Berita Acara pelaksanaan UASBN.
F. Tata Tertib Peserta UASBN
1. Peserta UASBN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UASBN dimulai.
2. Peserta UASBN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UASBN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UASBN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UASBN dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4. Peserta UASBN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.
5. Peserta UASBN mengisi Daftar Hadir.
6. Peserta UASBN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
7. Peserta UASBN mengisi identitas pada LJUASBN secara lengkap dan benar.
8. Peserta UASBN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUASBN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang UASBN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Selama UASBN berlangsung, peserta UASBN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang UASBN, serta tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta UASBN yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah Soal.
11. Peserta UASBN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UASBN pada mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta UASBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UASBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13. Peserta UASBN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14. Selama UASBN berlangsung, peserta UASBN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa Naskah Soal UASBN dan LJUASBN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Sumber: dinpendikpkp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar